Definisi Perawat Gigi
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1035 Tahun 1998 tentang Perawat Gigi dinyatakan: Perawat Gigi adalah setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Perawat Gigi yang telah diakui oleh Pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Perawat Gigi merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam kelompok keperawatan yang dalam menjalankan tugas profesinya harus berdasarkan Standar Profesi.
Perawat Gigi dalam menjalankan tugas profesinya diarahkan untuk meningkatkan mutu dan kerja sama dengan profesi terkait. Berdasarkan SK Menteri Kesehatan tersebut di atas, maka Perawat Gigi merupakan suatu profesi di dalam bidang kesehatan yang berarti bahwa Perawat Gigi adalah Tenaga Kesehatan Profesional.
Keprofesionalan Perawat Gigi ditandai dengan :
1. Kemampuan yang didukung oleh pengetahuan teoritis tentang keperawatan gigi.
2. Terdidik dan terlatih di dalam menghadapi masalah dan melakukan tindakan yang berkaitan dengan keperawatan gigi.
3. Kewenangan yang dimiliki dalam melakukan tugas profesinya.
4. Standar Profesi sebagai batasan aktivitas dan kode etik sebagai batasan moral.
5. Misi pelayanan untuk kepentingan orang banyak.
Dental asisten
1.
tenaga sistem kesehatan
gigi yang terampil dan profesional di bidangnya
2.
pengetahuan dan keterampilan
di bidang keperawatan gigi.
Meliputi:
a. Anatomi fisiologi umum
dan gigi
b. farmakologi bahan dan
obat kedokteran gigi
c. k3 kegawatdaruratan gigi
dan mulut
d. oral diagnostic
e. asistensi kesehatan gigi
f. pencegahan penyakit gigi
dan mulut
g. pendidikan kesehatan
gigi
h. penggunaan dan
pemeliharaan alat kesehatan gigi






0 komentar:
Posting Komentar